: “Qurotul uyun” dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri bergaul …hingga pergaulan yang paling intim… bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk tentang hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan (hal-hal baik lainnya).namun berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan- alasannya. semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al- Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair). da lam kitab ini memuat 20 pasal (dlm tulisan ini mgkin hanya beberapa pasal saja yg akn diterangkan) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan intim (sex) dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesta perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan mulia itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini nah klo mau tahu serta ingin mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba- hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn ya ROBB “” PASAL PASAL pasal 1 Nikah dan Hukumnya pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah) pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim pasal 7 tentang etika dan cara- cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendak melakukan hubungan intim pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan intim pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal- hal yang perlu di perhatikan dalam bersetubuh pasal 18 suami istri harus saling memuliakan dan saling menghormati pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina rumah tangga. pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah . semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn NIKAH DAN HUKUMNYA hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut 1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina 2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar 3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar. 4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar 5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.padahal. bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu- satunya untuk menanggulangi adalah menikah . RUKUN RUKUN MENIKAH rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut: 1.ada seorang suami 2 ada seorang istri 3.ada seorang wali 4 ada mahar 5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah) beberapa anjuran menikah ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam